Kamis, 09 Desember 2021

Baru Melahirkan 3 Minggu, Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Histeris di Persidangan Saat Dengar Suara Pelaku - Kompas.com - kompas.com

KOMPAS.com - Salah seorang korban pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat berteriak histeris dan menutup telinga saat mendengar suara pelaku, HW yang diketahui sebagai guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi saat persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

Kondisi korban diceritakan langsung oleh Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko.

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Ada 9 Bayi yang Dilahirkan Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung

"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," tambah Agus

Ia juga bercerita salah satu korban memberanikan diri hadir dalam persidangan. Padahal ia dalam kondisi lemas karena baru melahirkan tiga minggu yang lalu.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sebagai penegak hukum dan seorang ayah, Agus mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat persidangan.

"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus.

Baca juga: Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Perkosa 12 Santri Sejak Tahun 2016, Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes

Korban didampingi orangtua

Ilustrasi sedihUNSPLASH/TIAGO BANDEIRA Ilustrasi sedih
Agus bercerita saat persidangan, orangtua hadir untuk mendampingi para korban. Bahkan ada pihak orangtua yang menuangkan kekesalannya pada terdakwa saat sidang berlangsung.

"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban pencabulan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Wali Kota Oded: Pendampingan Harus Ekstra

"Sehingga selama penyidikan itu sudah diwakili oleh LPSK, begitu juga saat proses persidangan juga akan didampingi," ucapnya.

Kasus pemerkosaan oleh guru pondok pesantren tersebut dilimpahkan ke PN Bandung pada 3 November 2021.

Sidang dimulai sejak 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Keluarga Korban Marah

Ilustrasi pelecehan seksual di dunia maya.DOK. FREEPIK Ilustrasi pelecehan seksual di dunia maya.
Wartawan Tribunjabar.id di Garut berkesempatan untuk mewawancarai salah satu keluarga korban rudapaksa itu.

Kakak salah satu korban, AN (34) seperti menyimpan amarah terhadap pelaku. Hal itu terlihat dari raut wajahnya.

Rupanya, keluarga korban sudah enam bulan berjuang agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

AN bertanya-tanya, mengapa baru sekarang kasus tersebut ramai.

Baca juga: 12 Santriwati Diperkosa Guru Pesantren di Bandung, Atalia Terpukul Saat Ingat Orangtua Para Korban

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang.

"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di rumahnya di wilayah Garut Selatan, Kamis (9/12/2021).

Selama enam bulan terakhir ini, ia sulit mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan.

Ia yang warga Garut mengaku tak memiliki kenalan di Bandung yang bisa memberikan informasi mengenai kasus tersebut

"Mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini," ucapnya.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

Saat kasus ini sedang viral, AN tak memungkiri ia juga bersyukur. Karena dengan viralnya kasus ini semua pihak kini bisa ikut memantau.

"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Khairina), Tribunnews.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzEyLzA5LzE5NTUwMDY3OC9iYXJ1LW1lbGFoaXJrYW4tMy1taW5nZ3Uta29yYmFuLXBlbWVya29zYWFuLWd1cnUtcGVzYW50cmVuLWhpc3RlcmlzLWRpP3BhZ2U9YWxs0gGAAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vcmVnaW9uYWwvcmVhZC8yMDIxLzEyLzA5LzE5NTUwMDY3OC9iYXJ1LW1lbGFoaXJrYW4tMy1taW5nZ3Uta29yYmFuLXBlbWVya29zYWFuLWd1cnUtcGVzYW50cmVuLWhpc3RlcmlzLWRp?oc=5

2021-12-09 12:55:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar