JAKARTA, KOMPAS.com - Kala itu tahun 1988. Indonesia dilanda krisis moneter. Dollar AS melonjak menyebabkan para debitor tak bisa mengembalikan utang-utangnya. Akibatnya, tak sedikit bank yang gulung tikar.
Untuk menyelamatkan bank-bank tersebut, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan dengan pemerintah sebagai penjamin penuh (blanket guarantee) atas bantuan tersebut.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Tentulah bantuan tersebut harus dibayar kembali oleh bank dan debitur yang meminjam uang di bank yang mendapat bantuan tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI
Dalam perjalanannya, banyak bank yang tidak bisa membayar karena tutup sehingga pemerintah harus terus-menerus mencicil pokok dan bunga utang kepada BI.
Sampai saat ini pun, SUN yang diterbitkan pemerintah masih dipegang oleh BI.
Selang 22 tahun tepatnya pada tahun 2021, pemerintah akhirnya memburu pada obligor dan debitur yang sempat menerima bantuan tersebut. Tak lain untuk menagih kembali atau mengompensasi pembayaran utang yang dilakukan pemerintah sampai saat ini.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Berdasarkan hasil analisis dari ratusan berkas, setidaknya ada 48 obligor dengan besaran utang mencapai Rp 110,45 triliun.
Untuk menagih utang, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas bakal bekerja selama 3 tahun, untuk bekerja menagih para obligor dan debitur BLBI.
"Oleh karena itu Satgas (BLBI) yang dibentuk oleh presiden bertugas untuk semaksimal mungkin mendapat kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Panggil debitor dan obligor
Beberapa waktu lalu, satgas mulai memanggil para debitor dan obligor. Dari pemanggilan tersebut, beberapa obligor memperlihatkan niat baik. Namun beberapa lainnya sebaliknya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa cara agar para debitur dan obligor mau menghadap pemerintah. Salah satu caranya yang dilakukan adalah mengumumkan nama obligor/debitor yang enggan datang tersebut kepada publik.
Baca juga: Lippo Group: Tidak Satu Sen Pun Kami Terima Dana BLBI
Teranyar, Satgas BLBI memanggil Pangeran Cendana alias putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui koran.
Pemanggilan Tommy merupakan yang ketiga kalinya setelah dalam dua pemanggilan sebelumnya dia mangkir. Pada Kamis (26/8/2021), kehadiran Tommy diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sri Mulyani lalu meminta agar obligor dan debitur selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Satgas BLBI. Pasalnya, kejadian ini sudah berlangsung 22 tahun lalu. Sri Mulyani ingin mereka segera membayar utang-utangnya kepada negara.
Kejar BLBI sampai Anak-Cucu Debitor
Tak hanya obligor dan debitur yang terlibat kala itu, penagihan juga dilakukan kepada para keturunan dari obligor dan debitur. Sebab, banyak usaha obligor/debitur yang sudah dititahkan kepada anak cucu mereka.
Pada Jumat (27/8/2021), satgas mulai menyita aset-aset obligor/debitur yang tersebar di dalam negeri. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda.
Penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang di atas tanah aset tersebut. Sri Mulyani merinci, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m².
Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang. Pertama, 44 bidang tanah seluas 151.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tengerang.
Kedua, tanah seluas 3.295 m² di Jalau Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI
Ketiga, tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Daya KM.10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT 04 RW 09, Sail - Bukit Raya.
Keempat, sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5 juta m²; dengan rincian tanah seluas 2.01 juta m² di Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat; dan tanah seluas 2,9 juta m² di Desa Neglasari, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debitornya dengan luasan sekitar 25 hektar.
Sejatinya, aset di lingkungan Lippo Karawaci sudah diserahkan pada tahun 2001. Penyitaan hari ini dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga itu bahkan sudah disurati dan diingatkan.
Setelah sukses menyita 49 bidang tanah di 4 wilayah hari ini, satgas sudah merencanakan menyita 1.672 bidang tanah lagi. Total luasnya mencapai 15,28 juta m².
"Satgas akan fokus terhadap apa yang ada di dalam negeri karena kami percaya di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan," kata Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban di kesempatan yang sama.
Kejar sampai ke luar negeri
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu ini menyebut, satgas akan mengejar obligor dan debitur beserta asetnya sampai ke luar negeri. Kebanyakan para obligor yang berada di luar negeri mendekam di Singapura.
Baca juga: Satgas BLBI Bakal Kejar Obligor di Luar Negeri, Terbanyak di Singapura
Pengejaran di luar negeri dipilihnya menjadi langkah lanjutan. Untuk pengejaran obligor/debitur di sana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah memberikan saran kepada Satgas bagaimana harus memulai.
"Pemanggilan telah dilakukan untuk di luar negeri, kebanyakan ada di Singapura. Dan kita koordinasi dengan Dubes di Singapura," pungkas Rio.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDgvMjgvMDc1NzAwMzI2L3NyaS1tdWx5YW5pLWphbmppLWtlamFyLWRhbmEtYmxiaS1oaW5nZ2EtYW5hay1jdWN1LWRlYml0b3I_cGFnZT1hbGzSAXFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMS8wOC8yOC8wNzU3MDAzMjYvc3JpLW11bHlhbmktamFuamkta2VqYXItZGFuYS1ibGJpLWhpbmdnYS1hbmFrLWN1Y3UtZGViaXRvcg?oc=5
2021-08-28 00:57:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar