JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan Yanya Waloni dijerat UU ITE, dan dikenai pasal tentang penodaan agama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Yahya ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, terkait dugaan penodaan agama bersama pemilik Akun Youtube Tri Datu.
“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui
Yahya Waloni dikenal sebagai pendakwah yang awalnya menetang keberadaan Covid-19. Hal ini diketahui dari salah satu video di akun You Tube Hadits TV di mana Yahya mengatakan tidak mau menggunakan masker.
Pria kelahiran Manado, 30 November 1970, ini sebelum menganut agama Islam, merupakan penganut agama Kristen. Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.
Dikutip dari Tribunnews, Yahya pernah menjabat sebagai anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara dan tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.
Yahya juga pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.
Ia juga mengklaim bahwa dirinya pernah menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzIwNTY0MC9wcm9maWwteWFoeWEtd2Fsb25pLXBlbmNlcmFtYWgteWFuZy1kaXRhbmdrYXAtcG9saXNpLWthcmVuYS1kdWdhYW4tcGVuaXN0YWFuLWFnYW1h0gGCAWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS8yMDU2NDAvdmlkZW9zL3Byb2ZpbC15YWh5YS13YWxvbmktcGVuY2VyYW1haC15YW5nLWRpdGFuZ2thcC1wb2xpc2kta2FyZW5hLWR1Z2Fhbi1wZW5pc3RhYW4tYWdhbWE?oc=5
2021-08-27 05:07:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar