JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan beda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli mendatang. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.
"PSBB itu kan bottom-up (bawah ke atas) dari daerah itu setiap provinsi bisa mengajukan menjadi PSBB, nanti disahkan oleh Menteri Kesehatan. Tapi yang kali ini (PPKM Darurat) top-down (atas ke bawah)," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Targetkan Vaksinasi Jawa-Bali Capai 70 Persen pada Agustus
PSBB, kata Luhut, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan kebijakan di wilayah mereka. Kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Dari situ, Menteri Kesehatan dapat memberikan penilaian, selanjutnya menyetujui atau menolak permohonan PSBB.
Sementara, pada PPKM Darurat, pemerintah pusat langsung menetapkan daerah-daerah yang wajib menetapkan kebijakan tersebut.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Sehingga kita bisa melakukan sekaligus ke banyak daerah," terang Luhut.
Selama masa PPKM Darurat, terdapat berbagai aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Diharapkan, pembatasan-pembatasan itu dapat menurunkan kasus aktif Covid-19 hingga kisaran angka 10.000, khususnya di Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Luhut: Keputusan Menerapkan PPKM Darurat Tidak Terlambat
Diharapkan pula, angka vaksinasi Covid-19 dapat terus dikebut selama kebijakan itu berlaku.
"Kita mau Pulau Jawa dan Bali bulan Agustus tahun ini (angka vaksinasi) sudah 70 persen, itu target kami," kata Luhut.
Luhut mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diputuskan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari epidemiolog, pakar kesehatan, hingga kepala daerah. Rencana kebijakan tersebut dimatangkan dalam 2 hari kemarin.
"Jadi tidak ada yang terlambat sebenarnya," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Sebut Pemulihan Ekonomi Sudah Terjadi, Luhut: Pengamat Jangan Bohongi Rakyat
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDcvMDIvMTE0NjExMTEvYXBhLWJlZGEtcHNiYi1kZW5nYW4tcHBrbS1kYXJ1cmF0LWluaS1wZW5qZWxhc2FuLW1lbmtvLWx1aHV0P3BhZ2U9YWxs0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjEvMDcvMDIvMTE0NjExMTEvYXBhLWJlZGEtcHNiYi1kZW5nYW4tcHBrbS1kYXJ1cmF0LWluaS1wZW5qZWxhc2FuLW1lbmtvLWx1aHV0?oc=5
2021-07-02 04:46:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar