JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebabnya, Agus menyatakan agar institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sewa helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diadukan ICW.
"ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," kata Wana dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: KPK di Bawah Firli Bahuri Dinilai Tak Punya Program Prioritas
Wana menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK sebelumnya.
"Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," ujarnya.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Wana pun berpendapat, pernyataan Agus menunjukkan bahwa ia sebagai Kabareskrim enggan menelusuri lebih dalam bukti-bukti yang telah disampaikan ICW.
Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Bareskrim mestinya menelaah laporan sambil melakukan penyelidikan.
"Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK," tuturnya.
Diberitakan, Kabareskrim meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Pernyataan Agus tersebut menanggapi laporanICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari perusahaan penyewa helikopter, PT APU.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal TWK Pegawai KPK
"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Agus, masalah tersebut sudah selesai lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan teguran tertulis II kepada Firli.
Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas. "Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ujarnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzA2LzA0LzIwMjQ1OTAxL2ljdy1kZXNhay1rYXBvbHJpLXRlZ3VyLWthYmFyZXNrcmltLXRlcmthaXQtcGVybnlhdGFhbi1zb2FsLWxhcG9yYW4tdGVyaGFkYXDSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjEvMDYvMDQvMjAyNDU5MDEvaWN3LWRlc2FrLWthcG9scmktdGVndXIta2FiYXJlc2tyaW0tdGVya2FpdC1wZXJueWF0YWFuLXNvYWwtbGFwb3Jhbi10ZXJoYWRhcA?oc=5
2021-06-04 13:24:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar