KEBUMEN, KOMPAS.TV - Polres Kebumen menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pada kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.
Piter mengatakan demikian setelah Tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati
Menurut Piter, unsur pidana yang dimaksud dalam kasus ini yakni penggunaan Pasal 188 KUHP.
Dalam aturan itu, diduga ada unsur terkait kelalaian, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban tewas.
Piter menuturkan, saat ini kasus ledakan petasan yang menewaskan 4 pemuda tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzE3NDAzOC9wb2xpc2ktdGVtdWthbi11bnN1ci1waWRhbmEtcGFkYS1rYXN1cy1sZWRha2FuLXBldGFzYW4teWFuZy10ZXdhc2thbi00LXBlbXVkYS1kaS1rZWJ1bWVu0gGIAWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS8xNzQwMzgvdmlkZW9zL3BvbGlzaS10ZW11a2FuLXVuc3VyLXBpZGFuYS1wYWRhLWthc3VzLWxlZGFrYW4tcGV0YXNhbi15YW5nLXRld2Fza2FuLTQtcGVtdWRhLWRpLWtlYnVtZW4?oc=5
2021-05-14 13:38:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar