Sabtu, 03 April 2021

Pengemudi Fortuner Koboi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan! - detikNews

Jakarta -

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA (36) sebagai tersangka terkait aksi viral penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Muhammad Farid Andika resmi ditahan polisi.

"Sudah, sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan. Sejak tadi pagi (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin.

Yusri menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup unsur untuk penetapan tersangka terhadap Muhammad Farid Andika.

"Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka," jelas Yusri.

Seperti diketahui, aksi koboi pengemudi Fortuner ini viral di media sosial. Pelaku menodongkan senjata kepada warga.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan video 'Aksi Pengemudi 'Koboi' di Jaktim: Senggol Motor, Marah Lalu Acungkan Pistol':

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTUxODY2OC9wZW5nZW11ZGktZm9ydHVuZXIta29ib2ktZGl0ZXRhcGthbi1zZWJhZ2FpLXRlcnNhbmdrYS1kYW4tZGl0YWhhbtIBAA?oc=5

2021-04-03 07:16:43Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar