Rabu, 07 April 2021

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus swab palsu RS Ummi, Bogor. Salah satu alasan hakim menolak eksepsi tersebut adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Khadwanto mengatakan isi pokok dakwaan telah memuat mengenai identitas lengkap terdakwa. Selain itu, uraian mengenai tindakan yang didakwakan juga sudah sesuai dengan waktu dan tempat.

Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi karena isi nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dianggap sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut hakim, pokok perkara harus terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada Rabu (14/4/2021) pekan depan. Jaksa rencananya akan menghadirkan lima saksi. (man/tor)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTUyMzMwMi9pbmktYWxhc2FuLWhha2ltLXRvbGFrLWVrc2Vwc2ktaGFiaWItcml6aWVxLWRpLWthc3VzLXN3YWItcGFsc3UtcnMtdW1tadIBAA?oc=5

2021-04-07 05:17:05Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar