Rabu, 07 April 2021

DPR Minta Pengambilalihan Aset Negara Tak Berhenti di TMII - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pengambilalihan aset ke negara tak berhenti hanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sambil menyindir aset yang ada di kawasan Puncak, Bogor.

Menurutnya, masih ada aset-aset lain serupa TMII yang dikuasai dan dikelola secara pribadi oleh keluarga sejak era Orde Baru.

"Kita berharap juga ada aset-aset lain, yang mungkin masih ada dan saya tahu masih ada aset yang dialihfungsikan ke perseorangan dan saya harap tidak berhenti," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (7/4).


Dia membeberkan beberapa aset yang harus juga diambil alih seperti yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan Pulau Kalimantan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci aset-aset tersebut.

"Kita tahulah ada di daerah Puncak, di gunung apa itu, enggak pahamlah kita. Kita minta supaya itu dikembalikan ke negara. Ada juga di Kalimantan, ada itu," ucapnya.

Politikus PDIP itu pun berkata, seharusnya pihak yang menguasai aset negara mengembalikan secara kesadaran pribadi sehingga tidak menunggu adanya gugatan.

"Secara etika Pancasila, sebaiknya sebelum pemerintah bertindak sesuai kewenangan dan hak pemerintah itu sendiri, pihak yang menguasai aset negara agar dikembalikan jangan sampai ada gugatan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto yang mengelola TMII sejak 1977.

"Yayasan ini [Harapan Kita]sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pratikno mengatakan Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata dia.

(mts/pris)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA0MDcyMDE5MzEtMzItNjI3MjEwL2Rwci1taW50YS1wZW5nYW1iaWxhbGloYW4tYXNldC1uZWdhcmEtdGFrLWJlcmhlbnRpLWRpLXRtaWnSAX1odHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjEwNDA3MjAxOTMxLTMyLTYyNzIxMC9kcHItbWludGEtcGVuZ2FtYmlsYWxpaGFuLWFzZXQtbmVnYXJhLXRhay1iZXJoZW50aS1kaS10bWlpL2FtcA?oc=5

2021-04-07 13:45:32Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar