Jumat, 09 April 2021

Cara Wara-wiri saat Mudik Lebaran Tanpa Worry - detikNews

Jakarta -

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2021. Namun terdapat beberapa orang yang tetap bisa melakukan mudik tanpa perlu merasa khawatir.

Larangan mudik sendiri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang di keluarkan Satgas Penanganan COVID-19. SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.

SE Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BNPB selalu Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. SE tersebut berisi larangan warga melakukan perjalanan mudik.

Pengecualian larangan ini diberikan bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak sendiri dibagi menjadi beberapa katergori perjalanan.

Diantaranya adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Terdapat beberapa kriteria dan cara untuk mengurus SIKM.

Bagaimana kriteria penggunaan SIKM,? simak halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTUyNjk0My9jYXJhLXdhcmEtd2lyaS1zYWF0LW11ZGlrLWxlYmFyYW4tdGFucGEtd29ycnnSAQA?oc=5

2021-04-09 22:25:53Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar