Senin, 12 April 2021

Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR dari Menaker - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Menurutnya, SE tersebut tersebut berpotensi menjadi tameng bagi pengusaha untuk mengindari kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu dan tanpa dicicil.

"Poin tuntutan kami adalah jangan ada surat edaran. Karena dengan itu, pengusaha yang sebelumnya mampu bayar THR jadi punya peluang untuk berlindung dan tidak membayarkan THR-nya secara penuh," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Senin (12/3).


Terlebih, tak ada pihak yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan di lapangan. Artinya, pengusaha bisa memutuskan secara sepihak THR untuk dicicil meski ada kewajiban memberikan laporan keuangan mereka selama 2 tahun.

Karena itu lah, kata dia, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa perlu keluarnya surat edaran.

"Kalau menurut saya surat edaran ini fatal lah, ndablek lah. Intinya, poinnya, jangan keluarkan surat edaran karena sudah ada mekanisme tersendiri terkait mekanisme mampu dan tidak mampu di Undang-Undang," jelasnya.

Mirah juga menyatakan buruh berencana kembali menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menentang surat edaran itu.

"Sesuai instruksi organisasi kita aksi sampai di depan Mahkamah Konstitusi hari ini. Karena kalau kita mau bicara di kementerian kita secara administrasi belum memenuhi syarat pemberitahuan, tapi setelah ini kami akan rapat kembali untuk rencana kita geruduk Kementerian Ketenagakerjaan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah masih memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021.

Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

"Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya," katanya.

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan ," tegasnya.

(hrf/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDQxMjExNTQwMS05Mi02Mjg3NDMvYnVydWgta2VjZXdhLWRlbmdhbi1zdXJhdC1lZGFyYW4tdGhyLWRhcmktbWVuYWtlctIBc2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDQxMjExNTQwMS05Mi02Mjg3NDMvYnVydWgta2VjZXdhLWRlbmdhbi1zdXJhdC1lZGFyYW4tdGhyLWRhcmktbWVuYWtlci9hbXA?oc=5

2021-04-12 05:12:31Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar