Jumat, 19 Maret 2021

Sujud, Cara Rizieq Abaikan Hakim dan Boikot Sidang Daring - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan gestur seperti bersujud di pojok ruang sidang Bareskrim Polri diduga sebagai bentuk boikot terhadap sidang kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi yang digelar secara daring.

Diketahui, sidang ini digelar secara daring di mana jaksa penuntut umum bersama dengan Shabri cs berada di Gedung Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim dan sebagian jaksa lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan sidang yang disiarkan di YouTube, PN Jaktim, Rizieq tampak melakukan gerakan sujud ketika majelis hakim bertanya kepadanya terkait kejelasan surat dakwaan yang sudah dibacakan.


"Saudara terdakwa. Terhadap surat dakwan yang dibacakan oleh penuntut umum, apakah saudara sudah mengerti dengan jelas?" tanya hakim.

Saat itu, terdengar suara Rizieq seperti sedang membaca sebuah buku/kitab yang dibawanya ke dalam ruang sidang sambil bersila. Ia sama sekali tak menggubris pertanyaan hakim.

"Sekali lagi saya tanyakan kepada saudara apakah surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan saudara sudah mengerti dengan jelas? Baik, saudara terdakwa tidak menjawab," lanjut hakim.

Setelah itu, majelis hakim turut bertanya kepada Rizieq terkait rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa.

"Apakah dakwaan tersebut saudara menggunakan hak saudara mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya hakim.

"Saudara penuntut umum apakah saudara bisa menyampaikan mikrofon kepada saudara terdakwa?" pinta Hakim.

Lagi-lagi Rizieq bergeming. Ia terlihat melakukan gestur seperti sujud saat hakim menanyakan hal tersebut.

"Kalau sedang beribadah ditunggu sampai selesai," kata hakim.

Majelis hakim lantas menunggu Rizieq sampai selesai melakukan gerakan sujudnya tersebut. Namun, Rizieq masih bungkam ketika ditanyakan hal serupa oleh hakim hingga akhirnya menutup jalannya sidang.

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Rizieq sendiri memilih untuk memboikot sidang kasus pemalsuan hasil tes swab corona di RS Ummi, Kota Bogor, karena digelar secara online. Rizieq memilih bungkam alias tak menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia didakwa menyebarkan berita bohong terkait status positif Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Rizieq juga didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa Hakim memiliki landasan hukum yang kuat dalam menggelar sidang daring, yakni Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2020.

Menurut dia, hakim adalah pimpinan dalam persidangan, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (19/3).

"Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," kata dia.

(rzr/mjo/arh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAzMTkyMTQ1MDYtMTItNjE5ODQxL3N1anVkLWNhcmEtcml6aWVxLWFiYWlrYW4taGFraW0tZGFuLWJvaWtvdC1zaWRhbmctZGFyaW5n0gF5aHR0cHM6Ly9tLmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAzMTkyMTQ1MDYtMTItNjE5ODQxL3N1anVkLWNhcmEtcml6aWVxLWFiYWlrYW4taGFraW0tZGFuLWJvaWtvdC1zaWRhbmctZGFyaW5nL2FtcA?oc=5

2021-03-19 14:58:07Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar