Rabu, 31 Maret 2021

Pengesahan Hasil KLB Ditolak, Marzuki Alie: Kita Harus Menerima - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Meski tak memberikan komentar lebih lanjut, Marzuki telah mengungkapkan tanggapannya di akun Twitternya @marzukialie_MA, Rabu.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan AHY, Marzuki Alie dkk Tak Hadir

Dalam unggahannya tersebut, mantan Ketua DPR itu menuliskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menolak pengesahan KLB.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat," ujar Marzuki.

Menurut dia, pemerintah yang menolak pengesahan KLB telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik kisruh Partai Demokrat.

Ia juga menegaskan bahwa penolakan dari Kemenkumham merupakan keputusan yang terbaik bagi semua pihak.

"Tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tulis Marzuki.

Baca juga: Demokrat Sebut Marzuki Alie Bukan Siapa-Siapa Tanpa SBY

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan, pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLBL Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Kubu KLB Ungkap Alasannya

Yasonna mengatakan, Kemenkumham menggunakan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 untuk memutuskan menolak permohonan tersebut.

"Perlu kami tambahkan bahwa ada argumen yang disampaikan kepada kami tentang AD/ART Partai Demokrat. Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar di, yang telah disahkan, dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 yang lalu," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMzEvMTgxODM4NjEvcGVuZ2VzYWhhbi1oYXNpbC1rbGItZGl0b2xhay1tYXJ6dWtpLWFsaWUta2l0YS1oYXJ1cy1tZW5lcmltYdIBdmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIxLzAzLzMxLzE4MTgzODYxL3Blbmdlc2FoYW4taGFzaWwta2xiLWRpdG9sYWstbWFyenVraS1hbGllLWtpdGEtaGFydXMtbWVuZXJpbWE?oc=5

2021-03-31 11:18:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar