“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021). Baca juga: Siang Ini Nasib Demokrat Ditentukan, Pengamat: Tugas Pemerintah Menegakkan Keadilan
Sebab, kata dia, hingga diberi waktu tujuh hari kubu Moeldoko belum juga melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. “Masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi,” katanya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu AHY mengumumkan bahwa ada upaya kudeta atau pengambilalihan tampuk kepemimpinannya di Partai Demokrat. Beberapa loyalisnya pun menyebut Moeldoko sebagai salah satu orang yang terlibat dalam upaya kudeta tersebut.
Kemudian, mereka yang berseberangan dengan AHY dan SBY menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Baca juga: Misteri Nasib Demokrat dan Babak Baru AHY vs Moeldoko
Selanjutnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko itu mendaftarkan susunan kepengurusan ke Kemenkumham.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwuc2luZG9uZXdzLmNvbS9yZWFkLzM4MjE5MC8xMi9wZW1lcmludGFoLXRvbGFrLXNhaGthbi1wZW5ndXJ1cy1wYXJ0YWktZGVtb2tyYXQta3VidS1tb2VsZG9rby0xNjE3MTcwNjAx0gF7aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5zaW5kb25ld3MuY29tL25ld3NyZWFkLzM4MjE5MC8xMi9wZW1lcmludGFoLXRvbGFrLXNhaGthbi1wZW5ndXJ1cy1wYXJ0YWktZGVtb2tyYXQta3VidS1tb2VsZG9rby0xNjE3MTcwNjAx?oc=5
2021-03-31 06:27:21Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar