"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami bahwa menurut AD/ART begini-begni bertentangan dengan UU Parpol itu silakan diuji, bukan di tempat kami tapi diuji ke pengadilan saja di luar ranah kami. Tadi kata Pak Menko ini kan ranah hukum administrasi. Jadi ranah menguji AD/ART ya dipengadilan apakah bertentangan dengan UU Paprol apa tidak, silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukan itu," jelasnya. Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika nantinya ada gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko maka hal itu diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, tugas pemerintah sudah selesai untuk memeriksa perselisihan tersebut. Selain itu, dokumen kepengurusan Partai Demokrat yang dimiliki lembaganya juga sudah disahkan berdasarkan kepengurusan AHY. "Tapi kami saat ini gunakan betul-betul berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AD/ART parpol yang ada yang terdaftar di kita," tukasnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwuc2luZG9uZXdzLmNvbS9yZWFkLzM4MjI2MC8xMi9wZW1lcmludGFoLXBlcnNpbGFrYW4ta3VidS1tb2VsZG9rby1ndWdhdC1rZS1wZW5nYWRpbGFuLTE2MTcxNzQyMjfSAXRodHRwczovL25hc2lvbmFsLnNpbmRvbmV3cy5jb20vbmV3c3JlYWQvMzgyMjYwLzEyL3BlbWVyaW50YWgtcGVyc2lsYWthbi1rdWJ1LW1vZWxkb2tvLWd1Z2F0LWtlLXBlbmdhZGlsYW4tMTYxNzE3NDIyNw?oc=5
2021-03-31 07:28:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar