Selasa, 09 Maret 2021

Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya - Kompas TV

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa peristiwa penembakan enam laskar FPI tidak mengandung unsur pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Taufan ini guna menanggapi usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyebut bahwa tewasnya 6 anggota laskar merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, Komnas HAM telah memberikan kesimpulan secara komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Amien Rais dan TP3 Ketemu Jokowi 15 Menit, Minta Istana Lakukan Hal Ini

"Kami tidak menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur kasus ini disebut sebagai pelanggaran berat sebagaimana Undang-Undang 26 Tahun 2000," katanya, Selasa (10/3/2021).

Taufan menerangkan, suatu kasus dikatakan pelanggaran HAM berat itu kalau ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.

"Mislanya ada unsur yang disebut unsur sistematis. Yaitu tindakannya itu terkait dengan kebijakan organisasi atau negara. Kita tidak menemukan itu," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzE1NDA0My9rb21uYXMtaGFtLXRlZ2Fza2FuLXBlbmVtYmFrYW4tbGFza2FyLWZwaS1idWthbi1wZWxhbmdnYXJhbi1oYW0tYmVyYXQtaW5pLWFsYXNhbm55YdIBgwFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYW1wL2FydGljbGUvMTU0MDQzL3ZpZGVvcy9rb21uYXMtaGFtLXRlZ2Fza2FuLXBlbmVtYmFrYW4tbGFza2FyLWZwaS1idWthbi1wZWxhbmdnYXJhbi1oYW0tYmVyYXQtaW5pLWFsYXNhbm55YQ?oc=5

2021-03-09 18:23:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar