Selasa, 09 Februari 2021

Polri soal Ustaz Maaher Meninggal di Rutan: Sakitnya Sensitif - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

Maaher meninggal dunia di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Dia meninggal karena sakit.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).


Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa penyakitnya itu dapat membuat nama baik keluarga Maaher tercoreng.

Yang penting, kata Argo, pihak kedokteran polisi telah memberikan perawatan terhadap Maaher selama mengeluhkan penyakitnya itu.

"Yang bersangkutan itu telah dirawat kemudian kami kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ucapnya.

Argo mengatakan setiap perawatan yang dilakukan oleh dokter terhadap Maaher tercatat dengan baik dalam surat rekam medis di Rumah Sakit Polri Bhayangkara.

"Semua ini adalah rekam medis, artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit. Hasil lab ada kita cek semuanya," tambahnya.

Pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya seringkali mengeluhkan penyakit di bagian lambung. Namun demikian, hal tersebut tak dapat dipastikan sebagai penyebab kematian Maaher secara utuh.

Dia menerangkan bahwa Maaher pun sempat beberapa kali mengeluhkan hal itu dan minta agar dibantarkan ke RS Ummi. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan pembantaran itu hingga akhirnya Maaher meninggal dunia.

"(Terakhir sakit) luka di lambung. Hanya saja, belum tahu pastinya (penyebab kematian)," ucap Djuju.

Maaher sendiri merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAyMDkxMzI5MTYtMTItNjA0MTIwL3BvbHJpLXNvYWwtdXN0YXotbWFhaGVyLW1lbmluZ2dhbC1kaS1ydXRhbi1zYWtpdG55YS1zZW5zaXRpZtIBAA?oc=5

2021-02-09 06:44:26Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar