Minggu, 07 Februari 2021

Ditangkap Polisi Lagi, Ridho Rhoma Positif Amfetamin - Suara.com

Suara.com - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba. Dia dinyatakan positif Amfetamin alias ekstasi.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu.

"Masih jalani dulu," ucapnya.

Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto

Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sempatmendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Baca Juga: Dapat Pelajaran Berharga, Ridho Rhoma Bersyukur Pernah Dipenjara

Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LnN1YXJhLmNvbS9lbnRlcnRhaW5tZW50LzIwMjEvMDIvMDcvMTg0OTI2L2RpdGFuZ2thcC1wb2xpc2ktbGFnaS1yaWRoby1yaG9tYS1wb3NpdGlmLWFtZmV0YW1pbj9wYWdlPWFsbNIBaWh0dHBzOi8vYW1wLnN1YXJhLmNvbS9lbnRlcnRhaW5tZW50LzIwMjEvMDIvMDcvMTg0OTI2L2RpdGFuZ2thcC1wb2xpc2ktbGFnaS1yaWRoby1yaG9tYS1wb3NpdGlmLWFtZmV0YW1pbg?oc=5

2021-02-07 11:49:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar