Rabu, 20 Januari 2021

Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala kepolisian RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia. 

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

Baca juga: Kepada Listyo Sigit, Benny K Harman: Jangan Hanya Tajam ke Kami yang di Luar Pemerintahan

ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta. 

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Baca juga: 12 Kamera ETLE Dirusak dalam Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. 

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiggFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAxLzIwLzE0MzY0MTQxL3NvYWwtcG9sYW50YXMtdGFrLXBlcmx1LW1lbmlsYW5nLWluaS1wZW5qZWxhc2FuLWxlbmdrYXAtbGlzdHlvLXNpZ2l0P3BhZ2U9YWxs0gF9aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjEvMDEvMjAvMTQzNjQxNDEvc29hbC1wb2xhbnRhcy10YWstcGVybHUtbWVuaWxhbmctaW5pLXBlbmplbGFzYW4tbGVuZ2thcC1saXN0eW8tc2lnaXQ?oc=5

2021-01-20 07:36:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar