Selasa, 12 Januari 2021

Segera Lapor ke Sini jika Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Anak Sekolah - Okezone Economy

JAKARTA - Pemerintah telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun ini. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Rinciannya, BLT anak sekolah diberikan kepada siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Selanjutnya BLT ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta setahun terdiri dari BLT ibu hamil Rp3 juta setahun dan BLT balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Bansos Tunai Bulan Ini, Sabar Ya karena Indonesia Luas 

Di samping itu, ada juga BLT lansia Rp2,4 juta setahun dan penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun. Adapun total BLT keluarga harapan tersebut mencapai Rp15,2 juta setahun. PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.

Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Nah, bagi bunda yang sedang hamil atau memiliki balita dan putra putri yang masih sekolah serta memenuhi kriteria sebagai penerima BLT keluarga harapan bisa mengadukan permasalahan lewat email bansoscovid@kemensos.go.id.

Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDEvMTIvMzIwLzIzNDMyOTYvc2VnZXJhLWxhcG9yLWtlLXNpbmktamlrYS1iZWx1bS10ZXJpbWEtYmx0LWlidS1oYW1pbC1kYW4tYW5hay1zZWtvbGFo0gF8aHR0cHM6Ly9lY29ub215Lm9rZXpvbmUuY29tL2FtcC8yMDIxLzAxLzEyLzMyMC8yMzQzMjk2L3NlZ2VyYS1sYXBvci1rZS1zaW5pLWppa2EtYmVsdW0tdGVyaW1hLWJsdC1pYnUtaGFtaWwtZGFuLWFuYWstc2Vrb2xhaA?oc=5

2021-01-12 11:08:50Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar