JAKARTA -Calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan menghapuskan tilang di jalanan serta akan melakukan penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap dalam menangani pelanggaran lalu lintas (lalin).
(Baca juga: Ini Alasan Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalanan)
“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE (tilang elektronik),” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Kebijakan dari Listyo Sigit Prabowo tersebut dikomentari sejumlah netizen. Beberapa diantaranya menilai tidak semua pelanggaran dapat ditindak dengan sistem ETLE.
“Tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa ditindak dengan e tilang bagaimana polisi tau kalo pengendara tidak punya sim atau motornya bodong kalo tidak ada razia,” tulis @mbah_upi di Twitter.
“Cakep solusinya jadi semua yg ditilang bisa jelas kesalahannya, cuman di kita kan masih banyak STNK yang bukan a/n pemilik aslinya? Apa nanti tiap jual beli wajib langsung BBN karena pengalaman saya, mobil sudah dijual trus diblokir aja masih bisa diperpanjang bahkan ada beberapa yang blokir nya kayak kebuka lagi,” @EU63N3_.
Beberapa diantaranya menyetujui kebijakan mantan Kapolda Banten tersebut karena dianggap dapat mengurangi penyimpangan oleh oknum dalam penegakan pelanggaran lalu lintas.
“Sistem yang memungkinkan tatap muka masih jadi ladang ketidakbenaran di lapangan,” tulis @pnsmagang.
(Meilila Syavira)
(fmi)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihAFodHRwczovL25hc2lvbmFsLm9rZXpvbmUuY29tL3JlYWQvMjAyMS8wMS8yMS8zMzcvMjM0ODU0My9saXN0eW8tc2lnaXQtaGFwdXMtdGlsYW5nLWRpLWphbGFuLW1vdG9yLWJvZG9uZy1kYW4tdGlkYWstYWRhLXNpbS1iYWdhaW1hbmHSAYMBaHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5va2V6b25lLmNvbS9hbXAvMjAyMS8wMS8yMS8zMzcvMjM0ODU0My9saXN0eW8tc2lnaXQtaGFwdXMtdGlsYW5nLWRpLWphbGFuLW1vdG9yLWJvZG9uZy1kYW4tdGlkYWstYWRhLXNpbS1iYWdhaW1hbmE?oc=5
2021-01-21 10:08:43Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar