Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray dijatuhkan sanksi deportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali usai menuai polemik belakangan ini. Kemenkumham mencatat Gray telah tinggal sekitar enam bulan di Pulau Dewata.
Gray menuai polemik usai bercerita tentang pengalamannya tinggal di Bali yang ramah LGBT di masa pandemi dan mengajak WNA lainnya untuk tinggal di Pulau Dewata.
"Iya sanksinya memang itu (deportasi), tapi kan kita menunggu penerbangan untuk memberangkatkan," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, I Putu Surya Dharma kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).
Gray saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Meski demikian, Surya mengatakan belum bisa langsung mendeportasi Gray karena belum ada penerbangan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 11-25 Januari.
"Kalau ada pesawat penerbangan (ke AS), kita juga tidak mau menunggu lama-lama," ujarnya.
Gray mengajak WNA melakukan eksodus ke Bali karena alasan faktor kenyamanan, biaya hidup murah serta lingkungan ramah kelompok LGBT.
"Dia merasa nyaman tinggal di Bali karena aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT, dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).
Grey sendiri tidak merasa punya masalah dengan izin tinggal di Indonesia. Dia mengaku dideportasi hanya karena mengucapkan pernyataan mengenai LGBT.
"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT," kata Kristen Gray kepada wartawan.
Di Bali, Gray mengklaim bekerja sebagai desainer grafis jarak jauh. Ia juga menulis pengalamannya dalam sebuah ebook berjudul "Our Bali Life is Yours".
Gray bahkan menjual buku tersebut dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu. Gray juga membuka jasa konsultasi online bertarif bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya ke Bali.
Imigrasi tercatat telah memberi izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona.
(rzr/bmw)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAxMjAwODM5MTAtMjAtNTk1OTgxL2FqYWthbi13bmEtdGluZ2dhbC1kaS1iYWxpLWJlcmJ1bnR1dC1kZXBvcnRhc2kta3Jpc3Rlbi1ncmF50gEA?oc=5
2021-01-20 02:09:11Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar