JAKARTA, KOMPAS TV - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020) terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Desember 2020.
Selama ditahan, polisi menempatkan Rizieq Shihab seorang diri di sel tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia tak digabung dengan tahanan lainnya.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Titik Terang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Pengawal Rizieq Shihab
“Iya, di sel sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ketika ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan kepada Rizieq Shihab, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Hanya, Yusri memastikan, bahwa kondisi Rizieq Shihab saat ini dalam keadaan sehat. Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan untuk Rizieq Shihab.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzEzMTAxMy9yaXppZXEtc2hpaGFiLXNlbmRpcmlhbi1kaS1zZWwtcnV0YW4tbmFya29iYS1wb2xkYS1tZXRyby1qYXlh0gFtaHR0cHM6Ly93d3cua29tcGFzLnR2L2FtcC9hcnRpY2xlLzEzMTAxMy92aWRlb3Mvcml6aWVxLXNoaWhhYi1zZW5kaXJpYW4tZGktc2VsLXJ1dGFuLW5hcmtvYmEtcG9sZGEtbWV0cm8tamF5YQ?oc=5
2020-12-15 17:13:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar