Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan kasus Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut meski pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
"(Penyidikan) tetap berjalan terus," kata Erdi, Minggu (13/12).
Erdi mengungkapkan, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan pekan depan.
Saksi-saksi yang akan diperiksa mulai dari Rizieq, panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin, hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Rizieq dijadwalkan dipanggil pada Senin (14/12) usai mangkir di panggilan pertama. Sementara Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12).
Kemudian pada Rabu (16/12), giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.
"Sekarang sedang berjalan (pemeriksaan saksi). Pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," ucap Erdi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, meski Rizieq ditahan, proses pemeriksaan akan terus berlanjut.
Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa tokoh ormas Islam tersebut.
"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," ujar Patoppoi.
Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.
Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.
Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(hyg/psp)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDEyMTMxNDI1MTUtMTItNTgxNTI2L3JpemllcS1zaGloYWItZGl0YWhhbi11c3V0LWthc3VzLWRpLW1lZ2FtZW5kdW5nLWJlcmxhbmp1dNIBAA?oc=5
2020-12-13 09:39:51Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar