Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok. Lalu, apa kata PA 212?
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut kepada polisi. Dia justru mempertanyakan aksi demo yang harus mengantongi izin dari kepolisian.
"Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?" kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Menurut Slamet, pihaknya cukup menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Slamet mengaku surat pemberitahuan itu sudah disampaikan beberapa hari lalu.
"Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, pihak Anak NKRI selaku panitia pelaksana kegiatan tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dengan bekal surat pemberitahuan tersebut pihaknya tetap bisa melakukan kegiatan aksi 1812 besok di depan Istana Negara.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI5OTIyMS9wb2xkYS1tZXRyby10YWstaXppbmthbi1ha3NpLTE4MTItZGktZGVwYW4taXN0YW5hLWJlc29rLWluaS1rYXRhLXBhLTIxMtIBAA?oc=5
2020-12-17 10:29:59Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar