jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada pejabat atau siapa pun tidak perlu khawatir ketika dipanggil oleh kepolisian.
Pasalnya, pemanggilan kepolisian bisa saja sekadar permintaan keterangan dan bukan dalam rangka pemeriksaan.
"Saya katakan, pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud setelah menghadiri acara "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", Rabu (16/12) malam.
Baca Juga:
Mahfud pun bercerita, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, Mahfud mengaku lupa isu yang membuatnya dipanggil kepolisian.
Dia menjelaskan, permintaan keterangan itu bisa saja polisi hendak menanyakan hal teknis dari suatu kejadian.
Baca Juga:
Misalnya saja saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai keterangan polisi setelah kejadian kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut dia, permintaan keterangan kepada Anies dan Ridwan Kamil biasanya menanyakan kemungkinan pemberian izin bagi Habib Rizieq menggelar acara.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiSmh0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3MvcGVybnlhdGFhbi10ZXJiYXJ1LW1haGZ1ZC1tZC1tZW55aW5kaXItc2lhcGEtbmlo0gFMaHR0cHM6Ly9tLmpwbm4uY29tL2FtcC9uZXdzL3Blcm55YXRhYW4tdGVyYmFydS1tYWhmdWQtbWQtbWVueWluZGlyLXNpYXBhLW5paA?oc=5
2020-12-17 06:33:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar