Kamis, 17 Desember 2020

Keluar-Masuk Jakarta Mulai 18 Desember Wajib Tes Antigen! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru dan masa puncak gelombang kedua pandemi di Indonesia berbagai upaya dilakukan pemerintah. Salah satunya yang kontroversial adalah wajib tes antigen bagi pengunjung via jalur darat ke Bali. 

Namun, ternyata tes antigen juga akan menjadi kewajiban untuk orang-orang yang akan masuk dan keluar Jakarta. Hal ini diputuskan dalam rapat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12).

Rapat yang diadakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu. Diketahui Luhut juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya dikutip Kamis (17/12).

Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Berselang dua hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. 

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) dikutip dari detikcom.

Calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. Soal waktu pemberlakuan aturan ini, Syafrin menyebut disesuaikan dengan periode angkutan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan pemda DKI ini bermula dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang melakukan intervensi kebijakan berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali jelang libur Natal dan Tahun baru.

Pengetatan itu meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim. Selain itu pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, lanjut Jodi, untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Khusus untuk Bali, harus menggunakan PCR test H-2.

"Kami melihat diperlukan pengetatan secara terukur dan terkendali untuk menjaga kapasitas ICU bed agar angka kematian tidak meningkat secara signifikan pascalibur Natal dan tahun baru," kata  Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Dengan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, maka kami melihat penambahan kasus dan kematian bisa terkendali, dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," lanjutnya.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMDEyMTcxMjQwMjEtNC0yMDk3NDYva2VsdWFyLW1hc3VrLWpha2FydGEtbXVsYWktMTgtZGVzZW1iZXItd2FqaWItdGVzLWFudGlnZW7SAQA?oc=5

2020-12-17 06:02:16Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar