Sabtu, 05 Desember 2020

Mensos Juliari Batubara Sempat 'Monitoring' Anak Buahnya yang Kena OTT KPK - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pada Ahad, 6 Desember 2020 dini hari. KPK menduga Juliari terlibat dalam korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Siang itu, KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat di Kementerian Sosial terkait korupsi bansos Covid-19. 

Tempo sempat menghubungi Juliari tak lama setelah anak buahnya tertangkap KPK. Ia tak berkomentar banyak.

Juliari mengatakan ia masih menunggu perkembangan informasi. "Ya, kami masih memonitor perkembangannya karena masih awal sekali," ujar Juliari melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 5 Desember 2020. Juliari belum menjawab saat ditanya apakah Kemensos akan memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu saat konferensi pers pada Ahad dini hari, Firli mengatakan bancakan ini berawal ketika Kementerian Sosial menyalurkan bansos Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurut dia, ada 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.

Juliari, kata dia, lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelas dia.

MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.

KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sementara dua tersangka lain, AIM dan HS, diduga memberikan suap.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNDExOTgxL21lbnNvcy1qdWxpYXJpLWJhdHViYXJhLXNlbXBhdC1tb25pdG9yaW5nLWFuYWstYnVhaG55YS15YW5nLWtlbmEtb3R0LWtwa9IBbmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vYW1wLzE0MTE5ODEvbWVuc29zLWp1bGlhcmktYmF0dWJhcmEtc2VtcGF0LW1vbml0b3JpbmctYW5hay1idWFobnlhLXlhbmcta2VuYS1vdHQta3Br?oc=5

2020-12-06 02:47:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar