Minggu, 06 Desember 2020

KPK Ungkap Cara Mensos dan Anak Buahnya 'Mainkan' Proyek Bansos - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendapat fee sebesar Rp10.000 per paket dari harga per paket bansos sebesar Rp300.000.

Setelah disepakati, anak buah Juliari Batubara yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mulai Mei hingga November 2020 membuat kontrak dengan beberapa suplier sebagai rekanan.

Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu diduga diketahui tersangka JPB dan disetujui oleh AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya, kata Firli, ketika dimulai pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode pertama diduga tersangka menerima fee sebesar Rp12 miliar. 

Pembagian fee diakukan secara tunai oleh tersangka Matheus Joko Santoso ke tersangka Juliari Batubara, melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Kemudian, saat pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode kedua, terkumpul uang fee sebesar Rp8,8 miliar sejak bulan Oktober hingga Desember 2020.

"Uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi JPB," ujar Firli.
 
 
 
 
 
 

Konten Premium Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8va2FiYXIyNC5iaXNuaXMuY29tL3JlYWQvMjAyMDEyMDYvMTYvMTMyNzE0MC9rcGstdW5na2FwLWNhcmEtbWVuc29zLWRhbi1hbmFrLWJ1YWhueWEtbWFpbmthbi1wcm95ZWstYmFuc29z0gFvaHR0cHM6Ly9tLmJpc25pcy5jb20vYW1wL3JlYWQvMjAyMDEyMDYvMTYvMTMyNzE0MC9rcGstdW5na2FwLWNhcmEtbWVuc29zLWRhbi1hbmFrLWJ1YWhueWEtbWFpbmthbi1wcm95ZWstYmFuc29z?oc=5

2020-12-06 13:55:50Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar