Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tiba Polda Metro Jaya, Senin (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kedatangan Shabri dan Maman bukan menyerahkan diri, melainkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua, kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Dalam kasus kerumunan massa ini, polisi diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sejauh ini, polisi telah resmi menahan Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember.
(dis/arh)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDEyMTQxMDE0MzAtMTItNTgxNzA4L2tldHVtLWZwaS1kYW4tcGFuZ2xpbWEtbHBpLXRpYmEtZGktcG9sZGEtYnVrYW4tc2VyYWhrYW4tZGlyadIBAA?oc=5
2020-12-14 03:24:22Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar