Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Mereka datang sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (14/12/2020), mereka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Panglima laskar, Maman, datang menggunakan baju putih, sementara Ketum FPI Shabri Lubis datang menggunakan baju gamis abu. Mereka bertiga datang ke Polda Metro Jaya mengenakan masker.
Rombongan FPI tersebut langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Maman dan Shabri akan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Bukan menyerahkan diri, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka," kata Sugito kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta keduanya menyerahkan diri. Selain mereka, empat tersangka kasus kerumunan, termasuk Habib Rizieq Shihab, sudah datang ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq pun ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Sebelumnya, tiga orang lain yang jadi tersangka selain Habib Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (13/12).
"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ungkap Yusri.
Berbeda dengan Habib Rizieq, tiga orang tersebut tidak ditahan. Alasannya, mereka hanya disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan yang memiliki hukuman satu tahun.
Tonton video 'Jadi Tersangka, Ketum FPI-Panglima Laskar Tiba di Polda Metro':
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI5NDAyMi9kaW1pbnRhLXNlcmFoa2FuLWRpcmkta2V0dW0tZnBpLXBhbmdsaW1hLWxhc2thci1kYXRhbmcta2UtcG9sZGEtbWV0cm_SAQA?oc=5
2020-12-14 03:26:34Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar