JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan adanya syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Jika ingin bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh atau pesawat, maka para penumpangnya kini diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Anies Negatif saat Swab Antigen tapi Positif Corona saat PCR? Ini Alasannya
Luhut mengatakan, alasan penumpang perlu melakukan rapid tes antigen karena tes tersebut memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi biasa.
Karena hasilnya lebih baik, biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi. Sampai saat ini, pemerintah pun belum menetapkan tarif batas atas untuk tes tersebut.
Beberapa rumah sakit mematok harga berbeda-beda untuk melakukan rapid tes antigen. Setidaknya, harganya ada di kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu.
Lalu, jika di bandara, berapa harga untuk melakukan rapid test antigen?
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYXJ0aWNsZS8xMzEzODEvamFkaS1zeWFyYXQtdW50dWstbmFpay1wZXNhd2F0LXNlZ2luaS1iaWF5YS1yYXBpZC10ZXN0LWFudGlnZW4tZGFuLXBjci1kaS1iYW5kYXJhLXNvZWthcm5vLWhhdHRh0gGQAWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS8xMzEzODEvdmlkZW9zL2phZGktc3lhcmF0LXVudHVrLW5haWstcGVzYXdhdC1zZWdpbmktYmlheWEtcmFwaWQtdGVzdC1hbnRpZ2VuLWRhbi1wY3ItZGktYmFuZGFyYS1zb2VrYXJuby1oYXR0YQ?oc=5
2020-12-17 08:08:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar