Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.
"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Adapun tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.
Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.
"Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara hari ini. Kalau ada kita persiapkan, Anda saya kasih tahu, deh," ucap Alamsyah.
Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat.
"(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya.
Penjelasan soal kasus Habib Rizieq hingga ditahan ada di halaman selanjutnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI5MzEyNi9oYWJpYi1yaXppZXEtZGl0YWhhbi1rdWFzYS1odWt1bS1zaWFwa2FuLTItbGFuZ2thaC1pbmnSAQA?oc=5
2020-12-13 02:35:49Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar