Minggu, 29 November 2020

Bima Arya Pertimbangkan Cabut Laporan RS UMMI soal HRS, Ini Kata Polisi - detikNews

Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan mencabut laporan polisi atas Rumah Sakit (RS) UMMI terkait swab test Habib Rizieq Syihab (HRS). Polisi menegaskan laporan itu tidak bisa dicabut.

"Ya saya jelaskan, itu laporan tidak bisa dicabut. Itu bukan dilik aduan. Pak Bima harus paham itu. Bukan dilik aduan, itu pidana murni, nggak bisa dicabut-cabut," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Hendri mengaku heran dengan Bima yang ingin mencabut laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menerangkan polisi akan tetap melakukan penyelidikan meski laporan ke RS UMMI dicabut.

"Sekarang pertanyaan saya kenapa Pemkot bogor mencabut? Itu kan satgas, satgas itu bukan Pemkot Bogor. Satgas itu milik pemerintah. Nggak bisa, bukan perorangan itu, (bukan) kasus perorangan," lanjutnya.

"Ini kasus satgas COVID, gitu. Jadi menurut saya tidak pas, dan itu tidak pas bisa dicabut-cabut. Nggak ada aturan dicabut-cabut. Nanti kalau dicabut-cabut (laporan) malah menunjukkan semakin tidak paham dengan aturan," tegasnya.

Polisi akan tetap panggil pihak RS Ummi. Simak selengkapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI3NDgwNy9iaW1hLWFyeWEtcGVydGltYmFuZ2thbi1jYWJ1dC1sYXBvcmFuLXJzLXVtbWktc29hbC1ocnMtaW5pLWthdGEtcG9saXNp0gEA?oc=5

2020-11-29 17:24:29Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar