JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Surat itu menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia juga turun ke lapangan menemui langsung para pengunjuk rasa. Tindakannya ini membuat nama sapaan Ridwan Kamil, Kang Emil trending Twitter.
Baca Juga: Demonstran di Tugu Tani Mulai Anarkistis, Pos Polisi Dirusak
Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans ditandatangani langsung Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020. Surat itu pu menggunakan kop resmi.
Buat yang penasaran, berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat"
Baca Juga: Tagar Jokowi Kabur Trending saat Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana Tolak Omnibus Law
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
Perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, aspirasi dari para buruh yang menolak UU Ciptaker harus didengarkan secara seksama dan baik-baik. Buruh menilai banyak aturan seperti pesangon, hak cuti, dan pelatihan yang tidak dibayar.
Baca Juga: Cemas Gelombang Demo Penolakan UU Cipta Kerja Besar, Megawati Instruksikan PDIP Waspada
"Dan itu dianggap merugikan mereka (buruh)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut Emil, buruh pun paham bawah ada proses hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepat mungkin.
"Jadi UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," kata Emil.
Baca Juga: Detik-detik Suara DPR Hilang di Mata Najwa, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Matikan Mic Pak Supratman
Saat ini, sudah ada surat yang ditandatangani Ridwan Kamil terkait dengan permintaan para buruh ini. Menurutnya, ada dua poin utama yang diinginkan para buruh.
"Pertama, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU terhadap permasalahan ini," katanya.
Surat ini, kata dia, nantinya akan diberikan kepeada Presiden Jokowi dan DPR. Emil berharap surat ini dibaca para petinggi, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Saya harap Pa Jokowi membaca," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Jokowi Terbitkan Perpu Secepatnya
Menurut Emil, masih ada kesempatan untuk pemerintah tidak menjalankan UU ini. Maka, harapannya surat dari buruh dan masukan mereka bisa didengarkan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMijwFodHRwczovL2p1cm5hbGdheWEucGlraXJhbi1yYWt5YXQuY29tL2JpenovcHItODA4MTI5MTQvc3VyYXQtY2ludGEtcmlkd2FuLWthbWlsLWtlLWpva293aS10cmVuZGluZy1rZW5hcGEta2FuZy1lbWlsLXRhay1zaWFwa2FuLWp1ZGljaWFsLXJldmlld9IBkwFodHRwczovL2p1cm5hbGdheWEucGlraXJhbi1yYWt5YXQuY29tL2JpenovYW1wL3ByLTgwODEyOTE0L3N1cmF0LWNpbnRhLXJpZHdhbi1rYW1pbC1rZS1qb2tvd2ktdHJlbmRpbmcta2VuYXBhLWthbmctZW1pbC10YWstc2lhcGthbi1qdWRpY2lhbC1yZXZpZXc?oc=5
2020-10-08 10:38:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar