BAGIKAN BERITA - Gelombang demonstran kaum buruh masih berlanjut hingga hari ini, 8 Oktober 2020 menuntut dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Berbagai cuitan dan orasi disampaikan kaum buruh hingga turun kejalan untuk memperjuangkan nasib mereka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak UU Cipta Kerja, Kepala Daerah Lain Layangkan Surat ke Presiden dan Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sehingga ini nampak sebagai aksi DPR RI mulai panik menanggapi gelombang demonstran.
Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.
Baca Juga: Alhamdulillah, Penumpang 25 Bus TransJakarta yang Terjebak Aksi Demo Dipastikan Selamat
Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.
Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.
"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tembaki Pendemo dengan Gas Air Mata, Hadang Agar Tak Menuju Istana
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMimwFodHRwczovL2JhZ2lrYW5iZXJpdGEucGlraXJhbi1yYWt5YXQuY29tL25hc2lvbmFsL3ByLTY4ODEyOTg0L21lbmdlanV0a2FuLXB1YW4tbWFoYXJhbmktbWVuZGFkYWstaW5naW4tZ2FuZGVuZy1idXJ1aC1nZWxvbWJhbmctZGVtb25zdHJhbi1tYXNpaC1iZXJsYW5nc3VuZ9IBnwFodHRwczovL2JhZ2lrYW5iZXJpdGEucGlraXJhbi1yYWt5YXQuY29tL25hc2lvbmFsL2FtcC9wci02ODgxMjk4NC9tZW5nZWp1dGthbi1wdWFuLW1haGFyYW5pLW1lbmRhZGFrLWluZ2luLWdhbmRlbmctYnVydWgtZ2Vsb21iYW5nLWRlbW9uc3RyYW4tbWFzaWgtYmVybGFuZ3N1bmc?oc=5
2020-10-08 11:09:22Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar