Kamis, 08 Oktober 2020

Mahasiswa Dihalau Polisi saat Akan Demo di Istana Negara, Harmoni Macet Total - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menghadang massa demonstran yang hendak bergerak menuju depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2020). Massa tak bisa bergerak mendekat ke ring 1 pengamanan dan tertahan di Simpang Harmoni.

Sejumlah ruas jalan menuju kawasan Medan Merdeka juga ditutup total oleh aparat. Ribuan massa kini tumpah ruah di sekitar Harmoni yang menyebabkan arus lalu lintas lumpuh.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan warga diminta menggunakan alternatif.

"Untuk sementara yg dari arah Gajah Mada yang mau ke Majapahit dialihkan ke Juanda," kata Lilik di lokasi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Antisipasi Demo di Sekitar Istana Jakarta

Sementara pengguna jalan dari arah Jalan MH Thamrin diarahkan ke Jalan Budi Kemuliaan.

Lalu bagi pengendara yang hendak menuju Jalan Medan Merdeka Timur dialihkan ke Jalan Benteng Barat.

Menurut pantauan Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto sedang melakukan negosiasi dengan massa.

Heru juga meminta massa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Baca juga: 7.000 Buruh Kawasan Industri Pulogadung Demo, Semua Pabrik Disebut Berhenti Produksi

Hari ini, aksi unjuk rasa penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja terus dilancarkan. Elemen masyarakat yang berunjuk rasa juga kian bertambah. 

Jika sejak Senin, aksi unjuk rasa didominasi massa buruh, hari ini aksi unjuk rasa juga mulai dilakukan mahasiswa. 

Untuk di Jabodetabek, pusat unjuk rasa difokuskan ada di depan Istana Negara.

Mereka menuntut pemerintah membatalklan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja tersebut.

Ada delapan poin dalam Undang-Undang itu yang dianggap merugikan pekerja misalnya, masifnya kerja kontrak yang dianggap memperburuk jaminan kepastian kerja, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja yang eksplotatif, menghapus hak istirahat atau cuti, hingga tak adanya kewajiban gubernur menetapkan upah minium.

Selengkapnya soal poin keberatan buruh terkait UU Cipta Kerja bisa dibaca di sini.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTAvMDgvMTQxNTI1MDEvbWFoYXNpc3dhLWRpaGFsYXUtcG9saXNpLXNhYXQtYWthbi1kZW1vLWRpLWlzdGFuYS1uZWdhcmEtaGFybW9uaS1tYWNldNIBggFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMC8xMC8wOC8xNDE1MjUwMS9tYWhhc2lzd2EtZGloYWxhdS1wb2xpc2ktc2FhdC1ha2FuLWRlbW8tZGktaXN0YW5hLW5lZ2FyYS1oYXJtb25pLW1hY2V0?oc=5

2020-10-08 07:15:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar