JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah kabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja.
Jokowi memastikan UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Bagaimana Faktanya?
Kenyataannya, Jokowi benar tak ada penghapusan cuti seluruhnya. Namun demikian, di UU Cipta Kerja ada ketentuan terkait cuti yang diubah dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Misalnya Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja
Di dalam pasal tersebut, ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan tertentu memberikan hak cuti atau istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan.
Ketentuan itu tepatnya tercantum dalam pasal 79 ayat (2) huruf d yang berbunyi:
"Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun".
Dalam UU Cipta Kerja ketentuan itu direvisi.
Pada UU sapu jagat itu, hanya disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Jokowi: Hak Cuti Tetap Ada dan Dijamin
Ketentuan itu tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81.
Hal ini pun menjadi sorotan buruh, termasuk Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal karena cuti panjang itu tak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTAvMDkvMjMxNzE4MDEvam9rb3dpLXNlYnV0LWN1dGktdGFrLWRpaGFwdXMtZGktcnV1LWNpcHRhLWtlcmphLWJlZ2luaS1mYWt0YW55YdIBeWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIwLzEwLzA5LzIzMTcxODAxL2pva293aS1zZWJ1dC1jdXRpLXRhay1kaWhhcHVzLWRpLXJ1dS1jaXB0YS1rZXJqYS1iZWdpbmktZmFrdGFueWE?oc=5
2020-10-09 16:17:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar