Jumat, 09 Oktober 2020

Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya? - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.

Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020)

Bagaimana faktanya?

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha UMKM

Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Namun, PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.

Baca juga: Jokowi Sebut Cuti Tak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Begini Faktanya

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTAvMTAvMDYwMTI1NjEvam9rb3dpLWJhbnRhaC11dS1jaXB0YS1rZXJqYS1wZXJtdWRhaC1waGstYmFnYWltYW5hLWZha3Rhbnlh0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMTAvMTAvMDYwMTI1NjEvam9rb3dpLWJhbnRhaC11dS1jaXB0YS1rZXJqYS1wZXJtdWRhaC1waGstYmFnYWltYW5hLWZha3Rhbnlh?oc=5

2020-10-09 23:01:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar