Minggu, 11 Oktober 2020

Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

1. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Baca juga: PSBB Transisi, Sekolah Belum Dibuka hingga Ada Penetapan Kondisi Aman

2. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun, 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

  1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
  2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
  3. Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

Baca juga: PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  • Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  • Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

Baca juga: Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Tamu Acara Pernikahan Dalam Gedung Maksimal 25 Persen Kapasitas

5. Pasar dan Mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

Baca juga: PSBB Transisi Diberlakukan di DKI, Pengunjung Pasar dan Mal Dibatasi 50 Persen

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.

"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies

Baca juga: Anak-Anak dan Lansia Dilarang Beraktivitas di RTH dan RPTRA Selama PSBB Transisi Jakarta

7. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca juga: Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II

8. Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca juga: Anies: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Masa Transisi

9. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.

Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama. Adapun, petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.

Sedangkan, GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Jilid II, GOR Dibuka tapi Tak Boleh Ada Penonton

10. Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, akan tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Di saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca juga: Taman Rekreasi Buka Saat PSBB Transisi, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring

11. Pusat kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: PSBB Transisi, Pengunjung Pusat Kebugaran Maksimal 25 Persen Kapasitas

12. Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.

Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Begini Pembatasan di Angkutan Umum

13. Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan.

Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung. 

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.

Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

Baca juga: Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas Selama PSBB Transisi, Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

14. Tempat hiburan dan karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi

15. Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

  • Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas
  • Memberlakkan pengukuran suhu
  • Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
  • Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter.
  • Membersihkakan tempat ibadah dan melakukan desinfksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
  • Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung

16. Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Baca juga: Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Perkantoran hingga Restoran Selama PSBB Transisi

(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Wahyu Adityo Prodjo, Singgih Wiryono | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Krisiandi, Diamanty Meiliana)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihAFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIwLzEwLzEyLzA2MDMwMDA2NS9kaW11bGFpLWhhcmktaW5pLWJlcmlrdXQtc2VkZXJldC1hdHVyYW4tc2FhdC1wc2JiLXRyYW5zaXNpLWRpLWpha2FydGE_cGFnZT1hbGzSAXtodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIwLzEwLzEyLzA2MDMwMDA2NS9kaW11bGFpLWhhcmktaW5pLWJlcmlrdXQtc2VkZXJldC1hdHVyYW4tc2FhdC1wc2JiLXRyYW5zaXNpLWRpLWpha2FydGE?oc=5

2020-10-11 23:03:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar