JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan data tervalidasi yang diterima oleh pemerintah dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 2,5 juta orang tiap minggunya.
Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Baru Dicairkan lewat 4 Bank BUMN
Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.
"Kita upayakan lebih dari itu sehingga akhir September kita bisa tuntaskan 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.
Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, Kartu Prakerja hingga subsidi listrik.
Baca juga: Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
Baca juga: Ini Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzI4LzE0MDIwMDMyNi9zdWJzaWRpLWdhamktbWVuYWtlci1rYW1pLW1lcmVuY2FuYWthbi1taW5pbWFsLTI1LWp1dGEtcGVrZXJqYS1wZXItbWluZ2d1P3BhZ2U9YWxs0gGAAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIwLzA4LzI4LzE0MDIwMDMyNi9zdWJzaWRpLWdhamktbWVuYWtlci1rYW1pLW1lcmVuY2FuYWthbi1taW5pbWFsLTI1LWp1dGEtcGVrZXJqYS1wZXItbWluZ2d1?oc=5
2020-08-28 07:02:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar