JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kedua tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik pada Selasa kemarin. Satu tersangka lain yang juga diperiksa adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Namun, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.
Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB. Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Baca juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra. Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Baca juga: Mahfud MD: Jangan Berspekulasi, Awasi Saja Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzI2LzA3MDAwNTAxL3BvbHJpLXRhay10YWhhbi1pcmplbi1uYXBvbGVvbi1kYW4tdG9tbXktc3VtYXJkaS10ZXJrYWl0LXJlZC1ub3RpY2UtZGpva28_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDgvMjYvMDcwMDA1MDEvcG9scmktdGFrLXRhaGFuLWlyamVuLW5hcG9sZW9uLWRhbi10b21teS1zdW1hcmRpLXRlcmthaXQtcmVkLW5vdGljZS1kam9rbw?oc=5
2020-08-26 00:00:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar