JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Kookmin Jadi Pemegang Saham Mayoritas, Bukopin Rombak Susunan Direksi dan Komisaris
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Baca juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker
"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau laryawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Buruh Minta Subsidi Gaji Jangan Ditunda Terlalu Lama
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDgvMjYvMDUzOTA2NDI2L2thcGFuLXN1YnNpZGktZ2FqaS1ycC02MDAwMDAtbXVsYWktZGl0cmFuc2Zlci1pbmkta2F0YS1wZW1lcmludGFoP3BhZ2U9YWxs0gF4aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjAvMDgvMjYvMDUzOTA2NDI2L2thcGFuLXN1YnNpZGktZ2FqaS1ycC02MDAwMDAtbXVsYWktZGl0cmFuc2Zlci1pbmkta2F0YS1wZW1lcmludGFo?oc=5
2020-08-25 22:39:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar