Rabu, 19 Agustus 2020

Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya - JPNN.com

jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8) petang.

Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Mengenakan rompi bertuliskan 'tahanan', Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Baca Juga:

Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

Baca Juga:

"Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut)," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan prosedur atau peluang-peluang.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiS2h0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3MvcGVsYXdhay1xb21hci1kaWplYmxvc2thbi1rZS1wZW5qYXJhLWluaS1rYXN1c255YdIBTWh0dHBzOi8vbS5qcG5uLmNvbS9hbXAvbmV3cy9wZWxhd2FrLXFvbWFyLWRpamVibG9za2FuLWtlLXBlbmphcmEtaW5pLWthc3Vzbnlh?oc=5

2020-08-20 04:09:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar