JAKARTA,KOMPAS.TV - Sebanyak 190 telepon selular yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti, buntut dari penetapan tersangka Putra Siregar.
Sebelumnya, pemilik PS Store ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka, Netizen: Siap-siap Influencers yang Endorse Bakal Ribet
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata Ricky M. Hanafie, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Adapun 190 handphone tersebut disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.
"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzk3NjMxL3lvdXR1YmVyLXB1dHJhLXNpcmVnYXItamFkaS10ZXJzYW5na2EtMTkwLWhhbmRwaG9uZS10ZWxhaC1kaXNpdGEtc2VqYWstMjAxN9IBemh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS85NzYzMS92aWRlb3MveW91dHViZXItcHV0cmEtc2lyZWdhci1qYWRpLXRlcnNhbmdrYS0xOTAtaGFuZHBob25lLXRlbGFoLWRpc2l0YS1zZWphay0yMDE3?oc=5
2020-07-28 22:00:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar