Jumat, 31 Juli 2020

Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020)..

Listyo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

Baca juga: Kabareskrim: Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri Bersifat Sementara

"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Djoko Tjandra Terkait Surat Jalan hingga Aliran Dana

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzAxLzA1NDE0NTYxL21hc3VrLXJ1dGFuLXNhbGVtYmEtbWFiZXMtcG9scmktZGpva28tdGphbmRyYS1ha2FuLXBpc2FoLXNlbC1kZW5nYW4tYnJpZ2plbmTSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDgvMDEvMDU0MTQ1NjEvbWFzdWstcnV0YW4tc2FsZW1iYS1tYWJlcy1wb2xyaS1kam9rby10amFuZHJhLWFrYW4tcGlzYWgtc2VsLWRlbmdhbi1icmlnamVuZA?oc=5

2020-07-31 22:41:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar