Jumat, 31 Juli 2020

Djoko Tjandra Resmi Berstatus Warga Binaan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Serah terima tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Untuk sementara Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, setelah proses penyerahan status Djoko Tjandra kini telah resmi menjadi warga binaan atau narapidana.

"Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," kata Ali dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Kabareskrim: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Menurut Listyo, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri akan memudahkan untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Bareskrim tengah mendalami dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Kabareskrim: Memudahkan Pemeriksaan

"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo.

"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.

kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Baca juga: Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Baca juga: Polri dan Kejagung Diminta Telusuri Motif Aparat yang Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

Akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzEvMjMxMDI4OTEvZGpva28tdGphbmRyYS1yZXNtaS1iZXJzdGF0dXMtd2FyZ2EtYmluYWFuP3BhZ2U9YWxs0gFjaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzEvMjMxMDI4OTEvZGpva28tdGphbmRyYS1yZXNtaS1iZXJzdGF0dXMtd2FyZ2EtYmluYWFu?oc=5

2020-07-31 16:10:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar