TRIBUNKALTIM.CO - KPK bongkar kepentingan Pilkada dalam kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar, terkuak aliran dana yang diterima.
Bupati Kutai Timur Ismunandar akhirnya muncul kehadapan publik setelah mencuatnya kabar terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK, Kamis (2/7/2020) malam.
Bersama sang istri yang juga Ketua DPR Kutai Timur, Encek UR Firgasih, kemunculan Ismunandar tampak jelas mengenakan rompi oranye berlogo KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek UR Firgasih, yang juga istri Ismunandar, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di Kutim.
• Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan, Barang Buktinya
• Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Berbeda, Foto dan Barang Buktinya
• Profil dan Rekam Jejak Ismunandar Bupati Kutim yang Terkena OTT KPK, Pernah Punya Jabatan di Bontang
Dalam kasus yang membelit Bupati Kutai Timur itu, KPK juga membongkar adanya kepentingan Pilkada soal aliran dana yang diterima Ismunandar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan suap kepada Ismunandar (ISM) dari kontraktor bernama Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).
Namun uang tersebut tak langsung diterima Ismunandar dan Encek UR Firgasih, melainkan lewat pengantara yang disebut-sebut tangan kanan Bupati Kutai Timur.
Nawawi mengatakan, Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.
Esok harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yakni rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8va2FsdGltLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tLzIwMjAvMDcvMDQva3BrLWJvbmdrYXIta2VwZW50aW5nYW4tcGlsa2FkYS1kYWxhbS1rYXN1cy1rb3J1cHNpLWJ1cGF0aS1rdXRhaS10aW11ci1pc211bmFuZGFy0gF-aHR0cHM6Ly9rYWx0aW0udHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjAvMDcvMDQva3BrLWJvbmdrYXIta2VwZW50aW5nYW4tcGlsa2FkYS1kYWxhbS1rYXN1cy1rb3J1cHNpLWJ1cGF0aS1rdXRhaS10aW11ci1pc211bmFuZGFy?oc=5
2020-07-03 22:25:36Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar