JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Refra Kei, kembali berurusan dengan polisi setelah baru saja keluar dari penjara pada bulan Desember 2019 lalu.
Kali ini, John diduga menjadi otak rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei. John diduga memerintahkan anak buahnya menghabisi Nus Kei karena masalah penjualan tanah.
Anak buah John Kei pun bereaksi. Mereka langsung menyerbu sebuah rumah di cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.
Baca juga: Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi...
Rumah itu merupakan kediaman Nus Kei. Namun, orang yang mereka cari tak ada di tempat.
Tak jauh dari perumahan elite itu, anak buah John Kei juga membacok anak buah Nus Kei di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Anak buah Nus Kei pun tewas di tempat.
Berita soal ulah John Kei beserta anak buahnya kembali menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Senin (23/6/2020).
1. Kapolda: John Kei perintahkan anak buah bunuh Nus Kei
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah.
Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John.
Selain memerintahkan membunuh Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dahulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat.
"Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Masalah Penjualan Tanah yang Berujung Rencana Pembunuhan
ER dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
"Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Nana.
"Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat," lanjutnya.
Pada hari yang sama, selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang kawasan Green Lake City di Tangerang Kota.
Akibatnya, dua orang dilaporkan terluka.
Adapun, John Kei beserta anak buahnya akhirnya ditangkap polisi di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. John Kei, otak rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei
John Kei harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.
John Kei disebut kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah.
Baca juga: Cerita Penggerebekan John Kei di Tytyan Indah, Sikapnya Tak Biasa, Warga Sekitar Tegang...
Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih saudara," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.
Baca selengkapnya di sini.
3. Sikap tidak biasa John Kei sebelum ditangkap polisi
John Kei dan 24 orang lainnya ditangkap di kediamannya di Tytyan Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Ketua RT 004 RW 011 Donny mengatakan sebelum penangkapan, John Kei sempat duduk santai di depan rumah seperti biasanya.
Baca juga: Polisi: John Kei Tentukan Peran Anak Buah Sebelum Serang Dua Lokasi
"Duduk santai kok di sini, di depan bareng anak buahnya juga kayak biasanya saja. Pas saya datang langsung dibukain gerbang saya” ucap Donny saat ditemui Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Menurut dia, sikap John Kei tak seperti biasanya. Biasanya jika hendak ditangkap, John Kei kerap mematikan lampu sekitar rumahnya bahkan tak kelihatan di rumah.
Namun malam itu sangat berbeda, seluruh lampu rumahnya dinyalakan.
“Kalau lagi ada masalah lampu dimatiin biasanya, kemarin mah dihidupin semua lampu. Terang banget lampu, kalau orang kumpul mah emang banyak orang, ada 15 orang lebih lah enggak seperti biasanya yang lima orang atau 10 orang di sini kumpul,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
4. Tanggapan jaksa atas pembelaan penyerang Novel Baswedan
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pada sidang pekan lalu.
Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.
Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan
JPU mengutip fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU dalam sidang yang ditayangkan langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Baca selengkapnya di sini.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigwFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA2LzIzLzA3NDIzMDkxL3BvcHVsZXItamFib2RldGFiZWstYmFydS1rZWx1YXItcGVuamFyYS1qb2huLWtlaS1wZXJpbnRhaGthbi1idW51aD9wYWdlPWFsbNIBfmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbWVnYXBvbGl0YW4vcmVhZC8yMDIwLzA2LzIzLzA3NDIzMDkxL3BvcHVsZXItamFib2RldGFiZWstYmFydS1rZWx1YXItcGVuamFyYS1qb2huLWtlaS1wZXJpbnRhaGthbi1idW51aA?oc=5
2020-06-23 00:42:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar