Senin, 22 Juni 2020

Pesan di Ponsel Anak Buah yang Bisa Beratkan John Kei - Republika Online

Polisi menyebut punya bukti instruksi John Kei ke anak buah melakukan pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Arif Satrio Nugroho, Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya yang diduga terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad (21/6) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Pihak kepolisian pun mengklaim memiliki bukti yang bisa menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam paparannya, Senin (22/6), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkap adanya instruksi John Kei kepada anak buahnya dalam peristiwa penyerangan di dua lokasi berbeda pada Ahad (21/6). Penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan John.

"Dilandasi atau berdasarkan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan dalam hal pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi, ini masalah pribadi sebenarnya awalnya," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

John Kei kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER atau YDR. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei. Selain itu, anak buah John Kei diketahui terlebih dahulu mengirimkan ancaman melaui pesan singkat terhadap Nus Kei dan ER alias YDR.

"Kita membuka ponsel pelaku ini, di mana didapatkan ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," ungkap Nana.

Nana menuturkan, anggota John Kei pun menyerang ER di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. ER diketahui meninggal dunia akibat luka bacok dalam serangan tersebut.

"Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah lima sampai tujuh orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Nana.

Pada hari yang sama, dia menambahkan, kelompok John Kei yang terdiri atas 15 orang juga menyerang rumah Nus Kei yang berada di wilayah Green Lake City, Tangerang Kota. Karena tidak menemukan Nus Kei, kelompok John Kei merusak rumah dan mobil milik Nus Kei.

Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka pun sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. Akibatnya, satpam perumahan tertabrak karena mobil yang digunakan pelaku menerobos gerbang perumahan. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni pengemudi ojek daring, mengalami luka tembak di bagian kaki.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berbicara terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang melakukan kejahatan kepada masyarakat. Kapolri pun mengapreasiasi jajaran Polda Metro Jaya dalam operasi penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya.

"Saya mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) atas penangkapan kelompok Jhon Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City. Saya tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

In Picture: Rilis Penangkapan Kelompok John Kei

Komentar Yasonna
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini menerangkan, status John Kei saat ini terpidana dengan hak pembebasan bersyarat. John Kei seharusnya baru bebas murni pada 2025 atas kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012.

"Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat," kata Yasonna, Senin (22/6).

Dengan adanya kasus terbaru, apakah masa pembebasan bersyarat John Kei usai dan ia harus kembali masuk bui? Yasonna mengatakan, Kemenkumham tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.

"Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," jelas Yasonna.

Yasonna pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, perilaku John Kei sebelum dibebaskan telah tampak baik. Namun dengan adanya kejadian ini, Yasonna pun menyerahkan pada kepolisian untuk memproses hukum John Kei.

"Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," ujar Yasonna.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti L menjelaskan, status John Kei adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Rika dalam keterangannya, Senin (22/6).

Sehingga, dengan adanya kejadian ini, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” jelasnya,” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXmh0dHBzOi8vcmVwdWJsaWthLmNvLmlkL2Jlcml0YS9xY2J2eWQ0MDkvcGVzYW4tZGktcG9uc2VsLWFuYWstYnVhaC15YW5nLWJpc2EtYmVyYXRrYW4tam9obi1rZWnSAQA?oc=5

2020-06-22 13:45:15Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar